Kupas Tuntas PKWT, Alih Daya, dan Pesangon PHK sesuai PP No 35 Tahun 2021

Tanggal Training :14 April 2021 - 14 April 2021 Epicentrum Walk Office Suite, Jakarta (Online)

One Day Workshop

KUPAS TUNTAS PKWT, ALIH DAYA DAN PESANGON PHK

SESUAI PP No 35 Tahun 2021

14 April 2021, Via Aplikasi Zoom

================================================================================================================================

Latar Belakang:

Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut PP 35/2021) sebagai aturan pelaksana Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diundangkan.

Dengan terbitnya peraturan baru ini, maka akan ada beberapa perubahan ketentuan yang harus dipahami dan diterapkan oleh pihak – pihak yang bersangkutan seperti halnya pengusaha dan pekerja/buruh. Dalam pelatihan ini akan mengupas tuntas terkait adanya perubahan ketentuan yang mengatur jangka waktu PKWT, aturan pemberian kompensasi bagi pekerja/buruh dalam status PKWT, perlindungan pekerja alih daya, besaran kompensasi PHK, serta bagaimana dampak adanya perubahan aturan – aturan tersebut.

            Silabus Pelatihan:

  • Kedudukan UU Cipta Kerja dibandingkan dengan UU no. 13 Tentang Ketenagakerjaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) & Outsourcing Sesuai Permenaker Nomor 11 Tahun 2019
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) & Outsourcing Sesuai Permenaker Nomor 35 Tahun 2021
  • Ketentuan pemberian kompensasi bagi pekerja dengan status PKWT Pasca berlakunya PP No.35 Tahun 2021
  • Perbandingan Peraturan terkait PKWT, alih daya, dan pesangon PHK sebelum dan sesudah berlakunya PP 35/2021
  • Masalah dan solusi dalam praktek pemberlakuan PP 35/2021

Nara Sumber:

Basani Situmorang, SH, MHum

Beliau adalah staff Ahli Direksi PT BPJS di Bidang Hukum sejak tahun 2001 dan pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan (periode 2000-2004), mantan Staff Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum dan Hubungan Industrial (periode 2000-2002) dan merupakan mantan Kepala Kepaniteraan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) periode 1998-2000. Beliau juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja RI periode 1992-1998. Selain itu, Beliau juga pernah menjadi Kepala Bagian Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI periode 1983-1992. Sebelumnya Beliau menjabat sebagai Kepala Sub. Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI, sebagai Anggota Panitia Khusus DPR RI  dan Tim Perumus :  Undang-Undang No.13 Th.2003 (Ketenagakerjaan), Undang-undang No.21 Th.2000 (Serikat Pekerja), dan Undang-undang No.2 Th.2004 (PPHI),  Beliau juga aktif sebagai Instruktur/Narasumber untuk berbagai seminar, pelatihan ketenagakerjaan dan hubungan industrial serta pernah menjadi saksi Ahli pada beberapa persidangan perkara pada kasus PHI. Selain sebagai praktisi beliau juga seorang Akademisi yaitu sebagai dosen di beberapa Universitas Terkemuka.

Investasi :

Training Online : Rp 1.000.000,-

Group Fee : Rp 800.000,- / pax (min 3 orang/lebih)

Biaya Investasi ditransfer ke Bank Mandiri Cabang Krakatau Steel A/C. 070 000 555 9807  a.n. PT. Indo Human Resource, bukti transfer di email ke isma.amaliah@corphr.com

Fasilitas Pelatihan :

-Softcopy Materi

-Sertifikat Kehadiran (Softcopy dan Hardcopy)

Registrasi & Informasi :

CP       : Ms. Isma (isma.amaliah@corphr.com)

Telp    : (021) 299-41058 / 59 ext 108

Mobile : 0877-0150-0254 (Isma)